Kami tidak akan tinggal diam, kejahatan yang dilakukan oknum kepsek harus mendapat ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya
Salah Satu Keluarga Korban
Labuha, Maluku Utara- Warga Desa Gunange di Kecamatan Kayoa mendesak Polres Halmahera Selatan segera menetapkan oknum Kepsek SMP inisial AW (58 tahun) sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan dua (2) orang siswi.
Diketahui, AW telah dilaporkan pihak keluarga korban pada Rabu, 17 Mei 2023 ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap 2 orang siswinya di lingkungan sekolah pada Kamis 4 Februari 2023 berdasarkan STPLP Nomor:64/V/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini ditegaskan Jufri Sunarto, salah satu keluarga korban saat ditemui Haliyora di rumah aman DP3AKB Halsel, Minggu, (21/5/2023).
Jufri menyebutkan, oknum AW sudah dilaporkan pihak keluarga ke Kepolisian Halsel terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan berulang kali terhadap dua korban siswi kelas IX SMP inisial BL (16 tahun) dan SS (15 tahun).
“Saya saudara kandung korban SS mewakili keluarga besar menyesalkan perbuatan oknum kepsek. Perbuatannya tidak boleh dibiarkan harus diberikan sanksi hukum dan dipenjarakan,” tegas Jufri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya