Yang pasti kami akan gugat ke pengadilan. Pemberhentian itu sebagai anggota partai dengan alasan bertentangan dengan AD/ART
Iskandar Idrus (Mantan Ketua DPW PAN Provinsi Maluku Utara)
Ternate, Maluku Utara- Mantan Ketua DPW PAN Provinsi Maluku Utara, Iskandar Idrus bersama dengan kuasa hukumnya dalam waktu dekat akan gugat Ketua DPP dan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) ke Mahkamah Partai.
Gugatan ini dilakukan terkait dengan pemberhentian Iskandar Idrus dari Ketua DPW PAN maluku Utara termasuk keanggotaannya dari Partai Amanat Nasional atau PAN yang dilayangkan oleh DPP PAN dianggap tidak sesuai prosedur.
Adapun pemberhentian Iskandar Idrus ini dituangkan dalam surat keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 Tentang Pemberhentian Tetap Iskandar Idrus Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tertanggal 16 Mei 2023.
Alasan pemberhentian ini, karena Iskandar Idrus dianggap tidak melaksanakan perintah DPP PAN, dan karena Iskandar tidak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 mendatang, serta pengunduran dirinya sebagai Ketua DPW PAN Maluku Utara.
Iskandar Idrus dalam keterangannya mengatakan, untuk pendaftaran bacaleg DPR RI sudah dilakukan. Namun tidak diakomodir.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!