“DPP PAN, menyampaikan ke saya secara lisan untuk meminta caleg di provinsi, sementara saya sudah berkomitmen dengan teman internal partai untuk tidak mencalonkan diri DPRD Provinsi, karena jangan sampai mengganggu dinamika politik di level internal partai, sehingga ini menjadi komitmen kami di internal partai,” kata Iskandar, Minggu (21/5/2024).
Meski begitu, Iskandar tetap melakukan gugatan ke mahkamah partai. Alasan gugatan ini merupakan bentuk keberatan atas keputusan DPP, karena akan berimplikasi pada pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD.
“Kalau pemberhentian itu sebagai anggota partai dengan alasan bertentangan dengan AD/ART, padahal di sisi lain ada hak rakyat yang telah mendelegasikan haknya pada saat Pemilu, sehingga saya terpilih menjadi anggota DPRD. Ini yang akan kami gugat. Jadi tidak seutuhnya kewenangan partai, tapi ada kewenangan rakyat yang telah mendelegasikan dirinya kepada saya di parlemen. Jika saya tidak gugat, maka ada hak-hak rakyat yang terzalimi,” ungkapnya.
Menurut Iskandar, keputusan DPP PAN memecat dirinya dari keanggotan partai tidak sesuai dengan keinginan rakyat, sehingga hal utama yang akan dilakukan Iskandar yaitu menggugat diktum yang ada dalam surat pemberhentian, setelah itu digugat ke pengadilan.
“Secepat mungkin kami akan layangkan surat gugatan, karena surat pemberhentian baru diterima, maka akan dipelajari dulu,” ucapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!