Sementara Kuasa Hukum Iskandar Idrus yakni Hairun Rizal menambahkan, setelah mencermati surat pemberhentian Iskandar dari anggota PAN, maka dipastikan ada celah untuk dilakukan gugatan.
“Dalam analisa kami, tertentu ada hak-hak yang melekat pada klien kami. Namun langsung diambil tindakan oleh DPP PAN, untuk memberhentikan secara tetap, padahal ada mekanisme yang harus dilalui,” katanya.
Hairun menyebutkan, dari segi materi gugatan, nantinya akan disampaikan akan diputuskan oleh pengadilan. “Yang pasti kami akan gugat ke pengadilan,” tandasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!