Dipecat PAN, Iskandar Idrus ‘Serang Balik’

Sementara Kuasa Hukum Iskandar Idrus yakni Hairun Rizal menambahkan, setelah mencermati surat pemberhentian Iskandar dari anggota PAN, maka dipastikan ada celah untuk dilakukan gugatan. 

“Dalam analisa kami, tertentu ada hak-hak yang melekat pada klien kami. Namun langsung diambil tindakan oleh DPP PAN, untuk memberhentikan secara tetap, padahal ada mekanisme yang harus dilalui,” katanya. 

BACA JUGA  BPRS Bahari Berkesan Raup Laba Sebesar Rp 4,35 Miliar

Hairun menyebutkan, dari segi materi gugatan, nantinya akan disampaikan akan diputuskan oleh pengadilan. “Yang pasti kami akan gugat ke pengadilan,” tandasnya. (RUL-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah