“Kalau roda enam ini kan rata-rata kendaraan angkutan yang plat nomor polisi dari luar bayar pajak di luar, tapi melakukan bongkar muat di Ternate, jadi sistemnya dihitung satu jam pertama Rp 9 ribu, dan kemudian jam berikutnya 50 persen dari tarif sebelumnya, sehingga menambah retribusi di Ternate,” ucapnya.
Revisi ini Perda tentang parkir tepi jalan umum ini juga pengaturannya sampai pada pelabuhan semut, kawasan Gamalama, kawasan terminal serta kawasan lainnya yang menjadi objek retribusi yang ditangani oleh Dinas Perhubungan.
Tak hanya itu, revisi Perda ini juga dilakukan dengan parkir berlangganan yang akan dibuat dalam blangko berlangganan yang akan diatur dalam Perda yang baru. Ini karena selain angkutan umum, ada mobil yang parkir hingga berjam-jam sehingga perlu diatur untuk penambahan retribusi.
“Parkir bulanan untuk roda empat Rp 150 ribu per bulan, roda dua Rp 100 ribu per bulan. Sementara kalau untuk tahunan itu, roda empat Rp 1.500.000 dan roda dua Rp 1.000.000,” sebutnya.
Ia menambahkan, revisi Perda ini menjadi penting untuk mengejar target retribusi yang diberikan oleh Banggar DPRD Ternate ke Dishub. “Sebelum Perda ini diberlakukan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat,” tandasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!