Dishub Ternate Ajukan Draf Revisi Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

“Kalau roda enam ini kan rata-rata kendaraan angkutan yang plat nomor polisi dari luar bayar pajak di luar, tapi melakukan bongkar muat di Ternate, jadi sistemnya dihitung satu jam pertama Rp 9 ribu, dan kemudian jam berikutnya 50 persen dari tarif sebelumnya, sehingga menambah retribusi di Ternate,” ucapnya. 

Revisi ini Perda tentang parkir tepi jalan umum ini juga pengaturannya sampai pada pelabuhan semut, kawasan Gamalama, kawasan terminal serta kawasan lainnya yang menjadi objek retribusi yang ditangani oleh Dinas Perhubungan. 

BACA JUGA  BNNP Malut Ungkap Kasus Narkotika Senilai Ratusan Juta 

Tak hanya itu, revisi Perda ini juga dilakukan dengan parkir berlangganan yang akan dibuat dalam blangko berlangganan yang akan diatur dalam Perda yang baru. Ini karena selain angkutan umum, ada mobil yang parkir hingga berjam-jam sehingga perlu diatur untuk penambahan retribusi. 

“Parkir bulanan untuk roda empat Rp 150 ribu per bulan, roda dua Rp 100 ribu per bulan. Sementara kalau untuk tahunan itu, roda empat Rp 1.500.000 dan roda dua Rp 1.000.000,” sebutnya. 

BACA JUGA  Siap-siap, Galian C Ilegal di Sula Bakal Ditindak

Ia menambahkan, revisi Perda ini menjadi penting untuk mengejar target retribusi yang diberikan oleh Banggar DPRD Ternate ke Dishub. “Sebelum Perda ini diberlakukan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat,” tandasnya. (RUL-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah