Sebelum Perda ini diberlakukan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat
Mochtar Hasyim (Kadis Dishub Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate telah mengajukan draf revisi Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum.
Perda retribusi yang direvisi nantinya dikelola oleh Dinas Perhubungan. Ini karena Perda terbaru tentang pajak dan retribusi akan direvisi satu pintu melalui BP2RD dan Bagian Hukum.
“Supaya target yang diberikan ke Dishub bisa memenuhi, misalnya dalam lampiran untuk parkir tepi jalan umum ini sudah dilampirkan dengan spot yang sudah ditentukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim, begitu dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Mochtar mengatakan, dalam draft yang diajukan itu sudah ditentukan spot-spot yang menjadi tanggung jawab Dishub untuk melakukan penagihan retribusi diantaranya, ditepi jalan umum padat lalu lintas, jalan Bosoiri, jalan pahlawan revolusi, jalan Nukila, jalan Kutilang dan kawasan yang ditandai dengan petunjuk parkir termasuk kawasan taman parkir.
Dikatakan, retribusi untuk jenis kendaraan roda enam dengan tarif Rp 9 ribu, sementara kendaraan roda empat dengan tarif Rp 5 ribu, lalu untuk roda dua atau tiga senilai Rp 2 ribu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!