Daftar Bacaleg ke KPU di Atas jam 12 Malam, Dokumen Partai PKN Dikembalikan KPU Tikep

Karena kalau sudah lewat batas waktu yang ditentukan maka Aplikasi Silon akan terkunci, kemudian pengurus PKN Tikep datang membawa dokumen Bacalegnya untuk registrasi

Abdulah Dahlan (Ketua KPU Tikep)

Tidore, Maluku Utara- DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Tidore Kepulauan terancam gagal ikut Pemilu tahun 2024. Ini karena sampai batas waktu pendaftaran, DPC PKN Tikep mengajukan dokumen pendaftaran bakal calon legislatifnya melewati batas waktu yang ditentukan. 

BACA JUGA  Oknum Petugas Dishub Kota Ternate Dipolisikan Warga

“Mereka daftar sudah melewati batas waktu yang ditentukan, sudah lewat jam 12 malam jadi dokumen bacaleg kami kembalikan, bukan menolak,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Abdulah Dahlan saat diwawancarai wartawan di Kantor KPU, Senin (15/5/2023).

Menurut Abdullah, seluruh dokumen Bacaleg yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 resmi dimasukan dalam apilkasi Silon. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, aplikasi tersebut otomatis terkunci dengan sendirinya.

BACA JUGA  Ini Perkembangan Kasus Pengeroyokan Depan Penginapan Ampera Ternate

“Karena kalau sudah lewat batas waktu yang ditentukan maka Aplikasi Silon akan terkunci, kemudian pengurus PKN Tikep datang membawa dokumen Bacalegnya untuk registrasi pukul 00.15 WIT malam tadi, jangankan lewat 15 menit, lewat 1 detik pun tidak bisa lagi karena Silon langsung terkunci,” tandas Abdullah. (RY-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah