Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Nenek Asi Lessy Dilimpahkan ke PN Tobelo

- Editor

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Nenek Asi Lessy Dilimpahkan ke PN Tobelo

Proses penyerahan Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Nenek Asi Lessy Dilimpahkan ke PN Tobelo

Untuk perkaranya sudah tahap II, tersangka dan barang buktinya hari ini kita serahkan ke PN Tobelo, dan ditahan di Lapas Tobelo, selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang

Zul Kurniawan Akbar (Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Tersangka pembunuhan Nenek Asi Lessy (80 tahun) berinisial AP (34 tahun), kini telah diserahkan oleh Kejari Morotai ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara. 

BACA JUGA  Satu Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Sula

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar, kepada wartawan, Senin (15/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk perkaranya sudah tahap II, tersangka dan barang buktinya hari ini kita serahkan ke PN Tobelo, dan ditahan di Lapas Tobelo, selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang,” terang Zul Kurniawan. 

Adapun barang bukti yang diserahkan Kejari Morotai ke PN Tobelo sambung Zul Kurniawan, berupa beberapa barang milik tersangka dan milik korban yang ditemukan di TKP.

BACA JUGA  Sekprov Malut Ungkap Alasan Keterlambatan Pengajuan Pergub Efisiensi ke DPRD

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka sendiri yakni ada campuran pasal, yang pertama yaitu Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 365 KUHP. Sehingga ancaman hukum paling tinggi maksimal 15 tahun,” tandanya. (RF-2)

Berita Terkait

Pangdam Pattimura: Maluku Utara Terutama Halteng Rawan Bencana
Seorang Pemuda di Halsel Dilaporkan Hilang saat Memanah Ikan, Tim SAR Bergerak ke Lokasi
Jalan Hotmix Pulau Makian Tuntas 100 Persen
Kajari Ternate Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Peringatan Hakordia 2025
Pimpin Rakor, Wabup Halsel Sebut Program TEKAD Sejalan dengan Agromaritim
KPK Hentikan Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut AGK: Kembalikan Puluhan Aset yang Disita
Ungkap Ada Proyek yang Terancam Tak Selesai Tepat Waktu, Wagub Malut: Bikin Beban
Dapat Teguran dari Pusat, Pemkab Halsel Ubah Sistem Pengelolaan Sampah
Berita ini 355 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:52 WIT

Pangdam Pattimura: Maluku Utara Terutama Halteng Rawan Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:56 WIT

Seorang Pemuda di Halsel Dilaporkan Hilang saat Memanah Ikan, Tim SAR Bergerak ke Lokasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:45 WIT

Jalan Hotmix Pulau Makian Tuntas 100 Persen

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:40 WIT

Kajari Ternate Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Peringatan Hakordia 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 23:10 WIT

Pimpin Rakor, Wabup Halsel Sebut Program TEKAD Sejalan dengan Agromaritim

Berita Terbaru

Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora.

Headline

Jalan Hotmix Pulau Makian Tuntas 100 Persen

Selasa, 9 Des 2025 - 11:45 WIT

error: Konten diproteksi !!