Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Nenek Asi Lessy Dilimpahkan ke PN Tobelo

Untuk perkaranya sudah tahap II, tersangka dan barang buktinya hari ini kita serahkan ke PN Tobelo, dan ditahan di Lapas Tobelo, selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang

Zul Kurniawan Akbar (Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Tersangka pembunuhan Nenek Asi Lessy (80 tahun) berinisial AP (34 tahun), kini telah diserahkan oleh Kejari Morotai ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara. 

BACA JUGA  Ini Total Surat Suara yang Disiapkan KPU Morotai untuk Pemilu 2024

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar, kepada wartawan, Senin (15/05/2023).

“Untuk perkaranya sudah tahap II, tersangka dan barang buktinya hari ini kita serahkan ke PN Tobelo, dan ditahan di Lapas Tobelo, selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang,” terang Zul Kurniawan. 

Adapun barang bukti yang diserahkan Kejari Morotai ke PN Tobelo sambung Zul Kurniawan, berupa beberapa barang milik tersangka dan milik korban yang ditemukan di TKP.

BACA JUGA  Gubernur Malut Janji Tindaklanjuti Permintaan BPKP

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka sendiri yakni ada campuran pasal, yang pertama yaitu Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 365 KUHP. Sehingga ancaman hukum paling tinggi maksimal 15 tahun,” tandanya. (RF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah