Untuk perkaranya sudah tahap II, tersangka dan barang buktinya hari ini kita serahkan ke PN Tobelo, dan ditahan di Lapas Tobelo, selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang
Zul Kurniawan Akbar (Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Tersangka pembunuhan Nenek Asi Lessy (80 tahun) berinisial AP (34 tahun), kini telah diserahkan oleh Kejari Morotai ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar, kepada wartawan, Senin (15/05/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk perkaranya sudah tahap II, tersangka dan barang buktinya hari ini kita serahkan ke PN Tobelo, dan ditahan di Lapas Tobelo, selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang,” terang Zul Kurniawan.
Adapun barang bukti yang diserahkan Kejari Morotai ke PN Tobelo sambung Zul Kurniawan, berupa beberapa barang milik tersangka dan milik korban yang ditemukan di TKP.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka sendiri yakni ada campuran pasal, yang pertama yaitu Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 365 KUHP. Sehingga ancaman hukum paling tinggi maksimal 15 tahun,” tandanya. (RF-2)