Pengumpul Dana Rumah Ibadah Bakal Ditertibkan

Perlu ada sosialisasi agar bisa diketahui oleh masyarakat, dan tahun ini akan segera kita lakukan

Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara (Zen Kasim)

Sofifi, Maluku Utara- Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara pada tahun 2023 akan menindak dan menertibkan pihak yang sengaja mengumpulkan uang dan barang melalui sumbangan dan undian berhadiah. 

Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim saat diwawancarai Haliyora.id di kantor Gubernur, Selasa (2/5/2023).

BACA JUGA  Dinas PUPR Malut Matangkan Rencana Pembangunan Jalan Strategis Trans Kieraha

“Jadi untuk undian berhadiah izinya di Kementerian Sosial, dan sistemnya sudah ada di Dinas PTSP, pendaftaran secara online,” kata Zen. 

Zen bilang, selain undian berhadiah,  untuk pengumpulan uang dan barang atau PUB baik itu perorangan, kelompok sudah harus berizin, misalnya pembangunan sebuah masjid.

“Misalnya kalau ada pengumpulan dana untuk membangun masjid di Bacan, Halmahera Selatan beda kelurahan, yang bersangkutan harus meminta izin di Bupati, sedangkan kalau dia mencari dana di Ternate ya harus meminta izin gubernur karena sudah antara kabupaten,” terangnya. 

BACA JUGA  Inspektorat Halsel Warning Mantan Kades yang Membandel

Ia menjelaskan, bagi kelompok/badan pengumpul dana sebuah rumah ibadah syaratnya yaitu harus memasukkan permohonan berupa KTP, tujuan pengumpulan dana.

“Setelah selesai melakukan pengumpulan uang, mereka harus melaporkan kepada penerbit izin. Kenapa harus begitu tujuanya agar supaya bisa di kontrak, terkait dengan besaran uang yang di dapat tidak perlu disampaikan kepada Dinsos, Bupati maupun Gubernur,” jelasnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah