“Kalau memang kita sudah berikan Jangka waktu pengembalian..Tidak juga dikembalikan yah kita ditindaklanjuti secara hukum. Tapi. Semua dilihat dari hasil rapat bersama nanti, jadi targetkan kita itu, sesuai hasil rapat, kesepakatan kita bersama. Tapi kalau saya, yah maunya tidak terlalu lama karena ini kan sudah bertahun-tahun. Saya akan berikan waktu, nanti 1 atau 2 bulan paling lama,” tandasnya.
Diketahui, temuan perjalanan dinas dan uang reses yang melibatkan para wakil rakyat itu terjadi pada tahun 2021.
Dari hasil temuan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan setidaknya anggaran perjalanan dinas dan reses anggota DPRD morotai senilai 500 juta bermasalah.
Inspektorat Pulau Morotai pun telah melakukan penagihan ke puluhan anggota DPRD yang terlibat itu. Akan tetapi karena tidak juga dikembalikan, maka kini Inspektorat melayangkan SKK ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!