Ternate, Maluku Utara – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate memberikan teguran kepada anggota Komisi III, Nurjaya Hi Ibrahim, karena dinilai telah melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait distribusi minyak tanah yang menjadi kewenangan komisi lain.
Anggota BK DPRD Kota Ternate, Muslim Sahil, membenarkan adanya teguran tersebut saat dikonfirmasi awak media di Kantor DPRD Kota Ternate, Jumat (18/7/2025). Menurutnya, meskipun langkah Nurjaya dinilai responsif terhadap persoalan masyarakat, tetap harus dijalankan sesuai koridor kelembagaan.
“Kami apresiasi kepedulian beliau sebagai wakil rakyat, tapi pengawasan harus sesuai dengan tupoksi. Komisi III fokus pada bidang pembangunan, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, bukan distribusi bahan bakar,” ujar Muslim.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!