Pihak Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai telah memberikan Surat Kuasa Khusus. Maka kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap Inspektorat dan puluhan anggota DPRD
(Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai) Sobeng Suradal
Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, mengambil alih kasus temuan perjalanan dinas dan uang reses anggota DPRD Morotai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (2/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia membeberkan, kasus temuan perjalanan dinas dan uang reses melibatkan para wakil rakyat pada tahun 2021, hingga kini belum dituntaskan lunas cicil.
“Pihak Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Morotai. Nah, dengan diberikan surat SKK itu, maka pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap Inspektorat dan puluhan anggota DPRD itu. Untuk dilakukan rapat bersama lalu diputuskan kembali. Jadi itu sudah ada surat Kuasa Khusus (SKK) dari inspektorat ke kejaksaan untuk dilakukan penagihan. Dalam bulan ini kami akan panggil Inspektorat dan yang terlibat dalam hal ini para anggota dewan,” katanya.
Sobeng bilang, temuan ini akan diberikan jangka waktu pengembalian. Jika tidak dikembalikan maka pihaknya langsung memproses secara hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya