Iya, belum ada yang mendaftar
(Ketua KPU Kepulauan Sula) Yuni Yuningsih Ayuba
Sanana, Maluku Utara- Hari kedua pendaftaran Bakal Calon (Bacaleg) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Periode 2024-2029 tampak sepi sejak dibuka pada Senin 1 Mei 2023 kemarin.
Adapun pendaftaran Bacaleg ke KPU Kepulauan Sula ini dibuka mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei tahun 2023. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsih Ayuba yang dikonfirmasi Haliyora mengaku hingga Selasa siang, belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan Bacaleg mereka ke KPU Sula. “Iya, belum ada yang mendaftar,” ungkapnya, Selasa (2/5/2023).
Kendati demikian, Yuni berharap, dalam tahapan pengajuan bakal calon, setiap parpol peserta Pemilu dapat memenuhi ketentuan syarat dan persyaratan serta waktu pengajuan bakal calon dimaksimalkan.
“Karena waktunya panjang, sebenarnya lebih baik diawal-awal bagi parpol yang sudah siap, karena kalau di akhir-akhir waktunya terbatas, tapi semua tergantung dari kesiapan partai masing-masing. KPU hanya siap melayani saat parpol melakukan pendaftaran,” tandasnya. (RSF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!