Hari Kedua Pendaftaran Bacaleg DPRD Sula di KPU Masih Sepi

Iya, belum ada yang mendaftar

(Ketua KPU Kepulauan Sula) Yuni Yuningsih Ayuba

Sanana, Maluku Utara- Hari kedua pendaftaran Bakal Calon (Bacaleg) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Periode 2024-2029 tampak sepi sejak dibuka pada Senin 1 Mei 2023 kemarin. 

Adapun pendaftaran Bacaleg ke KPU Kepulauan Sula ini dibuka mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei tahun 2023. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

BACA JUGA  Kalah di Pileg 2024, Petahana dari Partai Gerindra Ini Akui Legowo

Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsih Ayuba yang dikonfirmasi Haliyora mengaku hingga Selasa siang, belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan Bacaleg mereka ke KPU Sula. “Iya, belum ada yang mendaftar,” ungkapnya, Selasa (2/5/2023). 

Kendati demikian, Yuni berharap, dalam tahapan pengajuan bakal calon, setiap parpol peserta Pemilu dapat memenuhi ketentuan syarat dan persyaratan serta waktu pengajuan bakal calon dimaksimalkan.

BACA JUGA  Langkah Bapaslon Independen Iksan-Darwis Terbuka ke Pilkada Sula

“Karena waktunya panjang, sebenarnya lebih baik diawal-awal bagi parpol yang sudah siap, karena kalau di akhir-akhir waktunya terbatas, tapi semua tergantung dari kesiapan partai masing-masing. KPU hanya siap melayani saat parpol melakukan pendaftaran,” tandasnya. (RSF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah