Labuha, Maluku Utara- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggandeng Kepala Desa se-Halmahera Selatan menggelar sosialisasi sadar hukum yang bertajuk “Membangun Kesadaran Hukum Aparatur Pemerintah Desa Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bermartabat”.
Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Halsel, Jum’at (14/4/2023).
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik di kegiatan ini berpesan kepada seluruh kepala desa agar kegiatan sosialisasi sadar hukum yang digelar DPMD ini bisa memberikan pencerahan dan masukan untuk membedakan mana yang benar dan salah dalam menata pemerintahan di tingkat desa ketika berhadapan dengan kepentingan warganya.
“Agenda sosialisasi sadar hukum ini sangat penting, bila perlu dalam setiap tahun harus digelar, apalagi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur urusan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat setempat. Karena desa juga sebagai basis sistem yang kokoh menjadi landasan politik, ekonomi, sosial dan ketahanan keamanan dalam lingkungan masyarakat,” paparnya.
Bupati Usman menerangkan, peran desa sangat penting memperkuat struktur pemerintahan dalam mendorong pembangunan nasional. Selain itu desa juga menjadi penentu kesatuan masyarakat hukum di bangsa dan negara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!