Bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh
M Tahud Soleman (Wali Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Para pengusaha di Kota Ternate yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ditegaskan dalam poin ke enam Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 900/62/2023, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan se-Kota Ternate dan pengurus unit kerja serikat pekerja atau serikat buruh se-Kota Ternate.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam surat tersebut menyebutkan, pemberian THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja dan buruh yang mempunyai hubungan dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kena waktu tidak tertentu (pekerja atau karyawan tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja dan karyawan kontrak) dengan ketentuan.
“Dalam pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia,” tegas Walikota Tauhid.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!