Dirinya menyebut proyek itu awalnya masih kekurangan 30 meter belum dikerjakan dan diperintah lanjut kerja. Sampai sekarang juga masih sekitar 13 meter volume pekerjaan belum tuntas diselesaikan.
Anehnya, kata Soleman, meski pekerjaan belum rampung 100 persen, atasanya (Kalak BPBD) bersama Kadis Keuangan mendesak secepatnya tanda tangani dokumen SPM pencairan 100 persen.
“Bayangkan, saya (PPTK) didesak Kalak BPBD dan Kadis Keuangan untuk secepatnya tanda tangani dokumen SPM pencairan 100 persen. Padahal, progres pekerjaan belum 100 persen,” ucap Soleman sambil meyakinkan ada dugaan praktek korupsi dalam proyek tersebut.
Menurut Soleman, karena mengetahui progres pekerjaan itu belum 100 persen dan tidak mau ikut terseret dalam masalah, makanya sengaja menunda selama dua minggu lebih dirinya tidak akan tandatangani dokumen SPM pencairan.
Bahkan, Soleman turut meminta pihak rekanan (konsultan dan kontraktor) untuk tanda tangan pernyataan yang dibubuhi materai agar bertanggung jawab apabila progres pekerjaan sudah 100 persen.
“Tetapi, pihak konsultan, kontraktor dan pihak perencanaan proyek drainase agar buat pernyataan hitam di atas putih bermaterai agar antisipasi ketika ada masalah hukum nanti. Lebih anehnya, sebelum saya tandatangani dokumen SPM ternyata diam-diam anggaran proyek drainase sudah dicairkan 100 persen sebesar 4.600.533.000 rupiah,” tandas Soleman sambil menyebut dirinya diancam sehingga terpaksa tanda tangani SPM pada 30 Maret 3023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!