Pejabat di Kepsul Dilarang Bukber, Wabup: Boleh, Asal tidak Libatkan Banyak Orang

Kalau hanya keluarga dengan jumlah orang yang sedikit saya pikir tidak apa-apa. Silahkan saja!

(Wabup) Kepsul, H Saleh Marasabessy

Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul), melarang jajarannya melakukan buka puasa bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan untuk kalangan ASN, non ASN dan pejabat.

Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, tertanggal 21 Maret 2023, tentang Penyelenggaraan Buka Puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

BACA JUGA  Polsek Maba Selatan Ringkus Pelaku Curanmor

“Untuk itu kami Pemda Sula sudah tindak lanjuti edaran itu ke pimpinan OPD sesuai edaran yang disampaikan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Kepsul, H Saleh Marasabessy saat diwawancarai Haliyora.id, Senin (03/04/2024).

Wabup Saleh Marasabessy menegaskan, larangan Bukber untuk kalangan ASN dan pejabat Pemkab Sula ini bertujuan untuk meminimalisir lonjakan Covid-19 sehingga ditegaskan kepada seluruh OPD agar mematuhi larangan ini.

BACA JUGA  Renovasi Kantor Walikota Ternate yang Baru dan Lama Tinggal Janji

“Saya berharap edaran yang disampaikan harus ditaati oleh semua pimpinan OPD karena ini untuk kebaikan bersama takutnya lonjakan Covid-19 kembali terjadi,” tegasnya.

Meski demikian, bagi yang melaksanakan Bukber dengan jumlah orang yang sedikit bisa dilakukan namun harus mematuhi protokoler kesehatan.

“Kalau hanya keluarga dengan jumlah orang yang sedikit saya pikir tidak apa-apa, silahkan saja,” tandasnya. (RSF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah