Kalau hanya keluarga dengan jumlah orang yang sedikit saya pikir tidak apa-apa. Silahkan saja!
(Wabup) Kepsul, H Saleh Marasabessy
Sanana, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul), melarang jajarannya melakukan buka puasa bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan untuk kalangan ASN, non ASN dan pejabat.
Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, tertanggal 21 Maret 2023, tentang Penyelenggaraan Buka Puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu kami Pemda Sula sudah tindak lanjuti edaran itu ke pimpinan OPD sesuai edaran yang disampaikan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Kepsul, H Saleh Marasabessy saat diwawancarai Haliyora.id, Senin (03/04/2024).
Wabup Saleh Marasabessy menegaskan, larangan Bukber untuk kalangan ASN dan pejabat Pemkab Sula ini bertujuan untuk meminimalisir lonjakan Covid-19 sehingga ditegaskan kepada seluruh OPD agar mematuhi larangan ini.
“Saya berharap edaran yang disampaikan harus ditaati oleh semua pimpinan OPD karena ini untuk kebaikan bersama takutnya lonjakan Covid-19 kembali terjadi,” tegasnya.
Meski demikian, bagi yang melaksanakan Bukber dengan jumlah orang yang sedikit bisa dilakukan namun harus mematuhi protokoler kesehatan.
“Kalau hanya keluarga dengan jumlah orang yang sedikit saya pikir tidak apa-apa, silahkan saja,” tandasnya. (RSF-2)