Kiprah 2 Tahun Agus Wiryawan di Kejari Halut, 4 Kasus Tipikor Diungkap, 2 Naik Status Penyidikan

Sementara pada tindak pidana umum, Kejari Halut juga telah menghentikan penuntutan berdasarkan   restorative justice sebanyak tujuh kasus. 

Agus, selama menjabat Kajari juga telah mendapatkan penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) yakni peringkat dua bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Lalu peringkat ketiga bidang Pembinaan Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan peringkat ketiga Bidang Intelijen Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara semuanya di tahun 2022. (CRA-3)

BACA JUGA  Persiapkan Diri Ikut Retret Gelombang Kedua, Bupati Taliabu Tetap Pantau Kinerja OPD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah