Sementara pada tindak pidana umum, Kejari Halut juga telah menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice sebanyak tujuh kasus.
Agus, selama menjabat Kajari juga telah mendapatkan penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) yakni peringkat dua bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Lalu peringkat ketiga bidang Pembinaan Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan peringkat ketiga Bidang Intelijen Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara semuanya di tahun 2022. (CRA-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!