Gugatan Cakades Kuwo Halsel Diputuskan, Hakim: PN Tak Berwenang Adili Perkara tapi PTUN

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha memutuskan gugatan sengketa Pilkades Desa Guwo, Kecamatan Gane Timur

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha memutuskan gugatan sengketa Pilkades Desa Guwo, Kecamatan Gane Timur

Bukan kewenangan Pengadilan Negeri Labuha, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara

Galang Adhe Sukma (Hakim Ketua PN Labuha)

Labuha, Maluku Utara- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha memutuskan gugatan sengketa Pilkades Desa Guwo, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan bukan kewenangan pengadilan Negeri melainkan ranahnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Dengan adanya putusan ini, maka gugatan sengketa Pilkades Kuwo dipastikan akan berlanjut di PTUN Ambon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, gugatan mantan Cakades Kuwo yang diajukan ke PN Labuha dengan pokok perkaranya terkait dugaan perbuatan melawan hukum para tergugat terhadap proses pemilihan kepala desa (Pilkades) Kuwo karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

BACA JUGA  Soal Nilai MCP KPK, Pemprov Maluku Utara Kejar Target

“Jadi, saya sebagai Hakim pada kesempatan sidang putusan hari ini Selasa, tanggal 21 Maret 2023 memutuskan bahwa gugatan nomor 5/Pdt.G/2023/PN Labuha tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Labuha, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Hakim Ketua PN Labuha, Galang Adhe Sukma ketika diwawancarai Haliyora.id usai sidang, Selasa (21/3/2023).

Kata Galang, gugatan yang diajukan oleh Mantan Cakades Kuwo, Yakobus Tawale sebagai penggugat dan panitia Pemilihan Kepala Desa Kuwo sebagai Tergugat I, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan sebagai Tergugat II, kemudian Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan sebagai Tergugat III, dan Bupati Halmahera Selatan sebagai Tergugat IV, diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

BACA JUGA  Wali Kota “Curiga” Ada Guru Terlibat Aksi Tolak Plt Kepsek SDN 6 Ternate

“Jadi hakim memutuskan bahwa PN Labuha tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,” tandasnya. (RA-2)

Berita Terkait

Insiden Penertiban Pedagang Ikan Keliling di Morotai, Begini Kelanjutannya
Gubernur Sherly Dorong Kuota Afirmasi Akpol dan Akmil untuk Maluku Utara
Kodam XV/Pattimura Bersama Kejati Malut Resmi Teken Kerjasama, Ini Poinnya 
Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi
Malut United Berhak Wakili Indonesia di Asean Club Champions, Coach Im : Kami Siap Hadapi Musim Berikut
Fakta Menarik di Balik Malut United Sukses Imbangi Persija Jakarta
Malut United Imbangi Persija di JIS, The Jakmania Bakar Flare
Wakil Ketua DPRD Malut Sebut Utang Pihak Ketiga Harus Segera Dibayar : Bantah Pernyataan Ahmad Purbaya
Berita ini 629 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:35 WIT

Insiden Penertiban Pedagang Ikan Keliling di Morotai, Begini Kelanjutannya

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:26 WIT

Gubernur Sherly Dorong Kuota Afirmasi Akpol dan Akmil untuk Maluku Utara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:59 WIT

Kodam XV/Pattimura Bersama Kejati Malut Resmi Teken Kerjasama, Ini Poinnya 

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:53 WIT

Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:17 WIT

Malut United Berhak Wakili Indonesia di Asean Club Champions, Coach Im : Kami Siap Hadapi Musim Berikut

Berita Terbaru

Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua

Headline

Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:53 WIT

error: Konten diproteksi !!