Bukan kewenangan Pengadilan Negeri Labuha, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Galang Adhe Sukma (Hakim Ketua PN Labuha)
Labuha, Maluku Utara- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha memutuskan gugatan sengketa Pilkades Desa Guwo, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan bukan kewenangan pengadilan Negeri melainkan ranahnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan adanya putusan ini, maka gugatan sengketa Pilkades Kuwo dipastikan akan berlanjut di PTUN Ambon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, gugatan mantan Cakades Kuwo yang diajukan ke PN Labuha dengan pokok perkaranya terkait dugaan perbuatan melawan hukum para tergugat terhadap proses pemilihan kepala desa (Pilkades) Kuwo karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Jadi, saya sebagai Hakim pada kesempatan sidang putusan hari ini Selasa, tanggal 21 Maret 2023 memutuskan bahwa gugatan nomor 5/Pdt.G/2023/PN Labuha tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Labuha, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Hakim Ketua PN Labuha, Galang Adhe Sukma ketika diwawancarai Haliyora.id usai sidang, Selasa (21/3/2023).
Kata Galang, gugatan yang diajukan oleh Mantan Cakades Kuwo, Yakobus Tawale sebagai penggugat dan panitia Pemilihan Kepala Desa Kuwo sebagai Tergugat I, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan sebagai Tergugat II, kemudian Tim Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Selatan sebagai Tergugat III, dan Bupati Halmahera Selatan sebagai Tergugat IV, diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
“Jadi hakim memutuskan bahwa PN Labuha tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,” tandasnya. (RA-2)