Dari hasil penyekatan dan pemeriksaan terhadap mobil, ditemukan miras jenis cap tikus yang dikemas di dalam satu buah dus
Iptu Irwansyah (Kasi Humas Polresta Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Polisi mengamankan 46 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus milik seorang warga Kelurahan Gurabati, Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan dengan inisial IA berusia 28 tahun.
“Pada Minggu 19 Maret 2023, pukul 14.30 WIT, kami mendapat informasi bahwa IA sedang menjemput miras yang dikirim dari Kota Ternate dengan menggunakan mobil avanza hitam nomor polisi DB 1157 MF. Kemudian setelah kami berkoordinasi dengan Kapolsek Tidore Selatan untuk melakukan penyekatan mobil yang membawa miras tersebut,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulauan Iptu Irwansyah kepada wartawan Senin (20/3/2023), via WhatsApp.
Iptu Irwansyah menerangkan, sekitar pukul 15. 35 WIT, Kapolsek Tidore selatan memerintahkan anggota Polsek Tidore Selatan untuk melakukan penyekatan terhadap mobil tersebut di Kelurahan Tuguiha ketika menuju pusat kota.
“Dari hasil penyekatan dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan miras jenis cap tikus yang dikemas di dalam satu buah dus yang berjumlah 46 kantong plastik. Kemudian Pemilik dan barang bukti minuman keras diamankan ke Mapolsek Tidore Selatan untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!