UPTD PPA Tikep Mendampingi Anak Bawah Umur yang Dihamili Ayah Tiri

Untuk kasus ini kami baru mendapat informasi sehingga segera kami turun untuk melakukan pendampingan

Yuni Tranmiati (kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tikep)

Tidore, Maluku Utara- Bunga (sebut saja demikian), gadis berumur 13 tahun yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri berinisial A (45 tahun) warga salah satu desa di Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), mendapat perhatian serius dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

BACA JUGA  Jalan Baringin-Salati Rusak Parah, Warga Minta Perhatian Pemkab Taliabu

“Untuk kasus ini kami baru mendapat informasi sehingga segera kami turun untuk melakukan pendampingan,” kata kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tikep, Yuni Tranmiati saat dikonfirmasi wartawan via Whatsaap, Rabu (13/3/2023). 

Yuni merasa sangat prihatin dengan adanya kasus ini, “Seharusnya seorang ayah adalah pelindung untuk anaknya meskipun itu anak tiri. Tapi malah dengan tega merusak masa depan anaknya,” ujarnya singkat.

BACA JUGA  'Nyaleg' Demi Aspirasi Warga, Bintara Polisi Ini Rela Gantung Dinas

Sebagaimana diketahui, A dilaporkan telah menghamili putri tirinya itu hingga mengandung dan telah melahirkan. Kini A telah diamankan kepolisian setempat guna menjalani proses hukum atas perbuatannya itu. (RY-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah