Untuk kasus ini kami baru mendapat informasi sehingga segera kami turun untuk melakukan pendampingan
Yuni Tranmiati (kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Bunga (sebut saja demikian), gadis berumur 13 tahun yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri berinisial A (45 tahun) warga salah satu desa di Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), mendapat perhatian serius dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
“Untuk kasus ini kami baru mendapat informasi sehingga segera kami turun untuk melakukan pendampingan,” kata kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tikep, Yuni Tranmiati saat dikonfirmasi wartawan via Whatsaap, Rabu (13/3/2023).
Yuni merasa sangat prihatin dengan adanya kasus ini, “Seharusnya seorang ayah adalah pelindung untuk anaknya meskipun itu anak tiri. Tapi malah dengan tega merusak masa depan anaknya,” ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, A dilaporkan telah menghamili putri tirinya itu hingga mengandung dan telah melahirkan. Kini A telah diamankan kepolisian setempat guna menjalani proses hukum atas perbuatannya itu. (RY-3)