Telah diputuskan zakat fitrah untuk sebesar 37.500 rupiah per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras dengan harga beras 15 ribu rupiah per kilogram.
Muhammad Ichsan (Kepala Bagian Kesra Setda Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara– Zakat fitrah, mal dan fidyah di Kota Ternate untuk tahun 2023 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Ternate bersama sejumlah lembaga lainnya melalui rapat koordinasi, Rabu (15/3/2023).
Dari rapat koordinasi itu, kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 36 Tahun 2023, tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Mal dan Fidyah Kota Ternate tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Ternate, Muhammad Ichsan mengatakan, hasil rapat tersebut telah memutuskan zakat fitrah untuk sebesar 37.500 rupiah per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras dengan harga 15 ribu rupiah per kilogram.
“Besaran zakat fitrah tahun 2023 berbeda dengan tahun 2022 yang dinominalkan sebesar 35 ribu rupiah per jiwa dengan harga beras 14 ribu rupiah yang dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Ichsan.
Sementara untuk zakat mal, dihitung berdasarkan nisab emas seberat 85 gram emas seharga 964.067 rupiah per gram. Nisab zakat mal ini diputuskan sebesar 81.945.695 rupiah per tahun dikalikan 25 persen maka diperoleh zakat maal sebesar Rp 2.048.642,37 per tahun. Sementara untuk fidyah ditetapkan sebesar 60 ribu rupiah per hari.
Sekedar diketahui, penetapan zakat fitrah, mal dan fidyah untuk Kota Ternate tahun 2023 ini berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pemerintah Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia Kota Ternate, Nahdlatul Ulama Kota Ternate, Muhammadiyah Kota Ternate, dan Imam Masjid se-Kota Ternate. (RUL-2)