Wagub menuturkan, melihat realita saat ini, dimana banyaknya usaha yang memberi dampak perubahan lingkungan di Provinsi Maluku Utara belum sebanding dengan anggaran dan kapasitas sumber daya aparatur pengawas lingkungan hidup.
“Sehingga pengawasan tidak langsung dinilai tidak efisien untuk mengakomodir tuntutan ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan dalam kewajibannya terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” tuturnya.
Menurut Wagub, hasil pengawasan tidak langsung ini akan menjadi feedback atau respon tindak lanjut pengawasan langsung jika terdapat ketidaktaatan penanggung jawab usaha kegiatan.
“Apabila terdapat parameter pemantauan kualitas lingkungan hidup yang melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan maupun apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap pengelolaan lingkungan,” sebutnya.
Pemprov Malut lanjut Wagub Al Yasin Ali, akan terus berkomitmen dalam upaya perbaikan lingkungan hidup serta terus meningkatkan pengawasan ketaatan lingkungan hidup sehingga memberi dampak pada peningkatan indeks kualitas lingkungan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!