Sofifi, Maluku Utara– Masa jabatan Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Muhamad Hi Ismail resmi berakhir setelah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba resmi mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 821.2.22/SP/009/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023.
Menurut informasi yang diperoleh Haliyora.id, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas itu, Gubernur Maluku Utara menunjuk pejabat Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zulkifli sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023.
Dengan diterbitkannya Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut, maka jabatan Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara kini dikendalikan oleh Zulkifli.
Diketahui, berakhirnya jabatan Muhammad Ismail sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara disertai dengan berakhirnya masa pengabdiannya sebagai ASN terhitung mulai tanggal (TMT) Maret 2023 dengan masa kerja sebagai ASN selama 25 tahun dua bulan.
Batas Usia Pensiun (BUP) Muhammad Ismail ini sudah melalui Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Hingga berita ini dipublis, belum ada keterangan resmi dari otoritas Pemprov Maluku Utara terkait pensiunnya Muhammad Hi Ismail dan SK pengangkatan pejabat Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Malut pasca pensiunnya adik ipar dari Gubernur Malut itu. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!