Hal ini juga merupakan salah satu indikator kinerja yang harus dicapai oleh bidang urusan lingkungan hidup yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Maluku Utara tahun 2020-2024.
Ia menekankan bahwa ketidaktaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan, bisa ditindaklanjuti melalui sanksi dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 500-526 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup (PPLH).
“Peran aktif penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi atas segala kendala atau permasalahan dalam pemenuhan baku mutu lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban demi tujuan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara,” pungkas Wagub Malut, Al Yasin Ali.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DLH Provinsi Malut dan Kabupaten/Kota, Pimpinan Perusahaan, Dirut BUMD Kie Raha Mandiri, Dirut PT Enerflow, Pimpinan Pelaku Usaha Swasta dan BUMN, ditambah anggota tim pengawasan tidak langsung laporan RKL-RPL, serta tamu undangan lainnya. (RS-2/ADV)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!