Wagub Malut Ajak Stakeholder dan Pelaku Usaha Tambang Jaga Lingkungan

Hal ini juga merupakan salah satu indikator kinerja yang harus dicapai oleh bidang urusan lingkungan hidup yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Maluku Utara tahun 2020-2024.

Ia menekankan bahwa ketidaktaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan, bisa ditindaklanjuti melalui sanksi dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 500-526 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup (PPLH).

BACA JUGA  Mantan Pj Bupati Halteng Dinilai "Gagal" Wujudkan Impian Rakyat

“Peran aktif penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi atas segala kendala atau permasalahan dalam pemenuhan baku mutu lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban demi tujuan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara,” pungkas Wagub Malut, Al Yasin Ali.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DLH Provinsi Malut dan Kabupaten/Kota, Pimpinan Perusahaan, Dirut BUMD Kie Raha Mandiri, Dirut PT Enerflow, Pimpinan Pelaku Usaha Swasta dan BUMN, ditambah anggota tim pengawasan tidak langsung laporan RKL-RPL, serta tamu undangan lainnya. (RS-2/ADV)

BACA JUGA  Setelah Berhentikan Kades Darame, DPMD Morotai Ungkap Bakal Sasar Kades Lain
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah