PPK Terus Berkelit, Kadis PU Morotai: Harusnya Sudah Ada Denda

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pulau Morotai, M Jain A Kadir, ketika dikonfirmasi Haliyora.id melalui WhatsApp, menanggapi terkait dengan keterlambatan pekerjaan tersebut menyatakan seharusnya tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“Jadi dalam aturan harusnya sudah ada denda, karena kontraknya tahun tunggal. Jadi di dalam denda itu dia punya nama surat pemberian kesempatan dengan denda 1/1000 kali sisa pekerjaan kali sehari. Artinya apa, walaupun sudah di adendum atau perpanjangan waktu selesai, apabila pekerjaan juga belum tuntas, maka wajib dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap M Jain.

BACA JUGA  Respon Tegas Sekda Tikep Atas Banyaknya ASN Belum Gunakan Pakaian Adat Setiap Hari Kamis

“Nah, nanti dilihat di situ ada beberapa pekerjaan, misalnya, ada pekerjaan yang sudah selesai, dan ada juga yang belum, itu yang seharus dilihat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kadis Perindagkop dan UKM Pulau Morotai, Nasrun Mahasari, ketika dikonfirmasi Haliyora.id, hanya menyarankan untuk mengkonfirmasi soal hal teknis ke PPK. “Jadi kalau soal pekerjaan langsung ke PPK karena mereka bagian teknisnya,” katanya.

BACA JUGA  Sebulan, Halbar Kirim Ratusan Ton Komoditas Ini ke Surabaya

Tapi, Nasrun bilang, kalau soal anggaran memang ke Dinas. “Hanya saja saat ini saya masih mengikuti rapat dengan Tim TPID di kantor Bupati, karena khawatir jangan sampai saya sudah sampaikan lewat WA begini takutnya saya salah sebut anggaran tersebut. Jadi nanti ke kantor saja setelah selesai rapat,” ucap Nasrun sembari menyampaikan ke wartawan untuk menunggu selesai rapat. (RF-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah