Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pulau Morotai, M Jain A Kadir, ketika dikonfirmasi Haliyora.id melalui WhatsApp, menanggapi terkait dengan keterlambatan pekerjaan tersebut menyatakan seharusnya tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“Jadi dalam aturan harusnya sudah ada denda, karena kontraknya tahun tunggal. Jadi di dalam denda itu dia punya nama surat pemberian kesempatan dengan denda 1/1000 kali sisa pekerjaan kali sehari. Artinya apa, walaupun sudah di adendum atau perpanjangan waktu selesai, apabila pekerjaan juga belum tuntas, maka wajib dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap M Jain.
“Nah, nanti dilihat di situ ada beberapa pekerjaan, misalnya, ada pekerjaan yang sudah selesai, dan ada juga yang belum, itu yang seharus dilihat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kadis Perindagkop dan UKM Pulau Morotai, Nasrun Mahasari, ketika dikonfirmasi Haliyora.id, hanya menyarankan untuk mengkonfirmasi soal hal teknis ke PPK. “Jadi kalau soal pekerjaan langsung ke PPK karena mereka bagian teknisnya,” katanya.
Tapi, Nasrun bilang, kalau soal anggaran memang ke Dinas. “Hanya saja saat ini saya masih mengikuti rapat dengan Tim TPID di kantor Bupati, karena khawatir jangan sampai saya sudah sampaikan lewat WA begini takutnya saya salah sebut anggaran tersebut. Jadi nanti ke kantor saja setelah selesai rapat,” ucap Nasrun sembari menyampaikan ke wartawan untuk menunggu selesai rapat. (RF-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!