Walaupun sudah di adendum atau perpanjangan waktu selesai, apabila pekerjaan juga belum tuntas, maka wajib dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku
M Jain A Kadir (Kepala Dinas PUPR Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) dan pembangunan Center Industri Kecil Menengah (IKM) yang dikemas menjadi Mall Morotai di kawasan CBD Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, dilaporkan telah melewati tenggat waktu masa pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan dengan menelan anggaran sebesar 24 miliar rupiah itu dikerjakan sejak Februari 2022, namun tak kunjung rampung meski saat ini sudah memasuki Februari 2023.
Tak pelak, kondisi ini membuat DPRD kabupaten setempat akan memanggil para pihak terkait, yakni PPK, kontraktor dan dinas teknis.
Sementara itu, PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan dimaksud yang tak lain Sekretaris Bappeda, Jufri, selalu berkelit saat hendak dikonfirmasi Haliyora.id. Dua kali diwawancara, dirinya mengatakan sedang sibuk dan minta bertemu langsung.
Padahal, selaku PPK, tentunya Jufri adalah orang yang paling tahu tentang perkembangan pekerjaan proyek dimaksud.
Terakhir, saat dikonfirmasi lagi pada Senin (27/02/2023), dirinya pun kembali beralasan. “Masih fokus pemeriksaan BPK. Jadi nanti sudah,” ucapnya singkat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!