RM Jojobo di Tugulufa Tidore akan Dikosongkan, Ini Waktunya

Kami menindaklanjuti surat pengosongan dari Walikota kepada 2 lapak RM Jojobo

Saiful Bahri Latif (Kadis Perindag UKM Tidore)

Tidore, Maluku Utara- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM (Disperindag UKM) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) memastikan penyegelan Rumah Makan (RM) Jojobo di kawasan kuliner Tugulufa Tidore akan dilakukan Selasa (28/2/2023).

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tikep, Saiful Bahri Latif ketika diwawancarai wartawan menegaskan, penyegelan lapak Jojobo ini tetap dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Walikota Tikep. 

Adapun lapak Jojobo yang akan dikosongkan itu yakni RM Jojobo 1901 dan RM Jojobo 1902.

BACA JUGA  Pemilik RM Jojobo Tidore Ungkap Apa dan Siapa Dibalik Penutupan Sementara Lapaknya

“Kami menindaklanjuti surat pengosongan dari Walikota kepada 2 lapak RM Jojobo 1901 dan 1902, batas waktu pengosongan terakhir hari ini 27 Februari 2023. jika pengelola RM Jojobo belum keluar maka langkah selanjutnya dari pihak Satpol PP dan kepolisian yang bertindak,” tegas Saiful usai mengadakan rapat di internal Disperindagkop dan Satpol PP terkait pengosongan dua RM Jojobo, Senin (27/2/2022).

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Tikep, Yusuf Tamnge menegaskan, tak ada aral melintang, besok pihaknya akan menerjunkan personil Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas mengosongkan kedua RM itu sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat dengan Disperindagkop UKM.

BACA JUGA  Besok, Pansus DPRD Ternate Bertemu dengan OPD, Bahas Apa?

“Besok dilakukan langkah penyegelan sekaligus peringatan pertama hingga tiga kali, jika tidak digubris maka akan dilakukan upaya paksa dengan cara pengosongan barang-barang milik pengelola lapak atau dikeluarkan barang-barang milik pengelola dari lapak tersebut,” tegasnya. (RY-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah