Tidore, Maluku Utara- Kegiatan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Maitara Selatan, Kota Tidore Kepulauan diharapkan dapat menjadi trigger (Pemicu), tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, melainkan juga bagi seluruh elemen masyarakat.
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat mewakili Walikota Tidore Kepulauan menyampaikan sambutan pada pembukaan Kegiatan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi yang diselenggarakan oleh tim penilai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertempat di Aula Kantor Desa Maitara Selatan, Kecamatan Tidore Utara, Selasa (7/11/2023).
Komitmen Pemberantasan Korupsi diimplementasikan melalui Program Desa Antikorupsi sebagai upaya KPK RI untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari level desa, dan untuk Kota Tidore Kepulauan, Desa Maitara Selatan sebagai salah satu percontohan desa antikorupsi di Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan suatu kebanggaan sekaligus tantangan bagi kita semua untuk mewujudkan ekspektasi KPK, untuk itu kami berharap kegiatan penilaian program desa antikorupsi ini dapat menjadi Trigger (Pemicu), tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, melainkan juga bagi seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan dalam mengawal dan memastikan pemanfaatan dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat,” Tutur Ismail.
Sementara, Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi, Andhika Widiarto dalam laporannya menyampaikan, setelah melakukan observasi pada awal tahun lalu, kemudian bimbingan teknis hingga upaya mengejar ketertinggalan data melalui zoom meeting yang intens hampir setiap minggu, akhirnya proses penilaian desa antikorupsi ini dapat dilangsungkan di Desa Maitara Selatan, Kota Tidore Kepulauan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya