Masa Kontrak Pembangunan Mall Selesai, DPRD Morotai akan Panggil Pihak Terkait

Soal proyek pekerjaan Mall Morotai ini, memang sudah melewati batas waktu. Komisi III akan memanggil Kadis Perindagkop, Kadis PU dan PPK serta pihak kontraktor,

Rasmin Fabanyo (Ketua Komisi III DPRD Pulau Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan di kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat sorotan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.

BACA JUGA  Maju Pilwako, Tauhid Soleman Diminta Tanggungjawab Temuan BPK

Salah satu yang menjadi sorotan tajam DPRD adalah proyek pekerjaan pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) dan pembangunan Center Industri Kecil Menengah (IKM) yang dikemas menjadi Mall Morotai di kawasan CBD Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan

Diketahui proyek tersebut dikerjakan sejak Februari 2022 hingga Februari 2023, belum juga diselesaikan. Sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan bagi Komisi III DPRD Pulau Morotai.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran di PT IWIP yang Menghanguskan Ratusan Kendaraan 

“Soal proyek pekerjaan Mall Morotai ini, memang sudah melewati batas waktu. Maka setelah kami balik dari Jakarta, kami Komisi III akan memanggil Kadis Perindagkop, Kadis PU dan PPK serta pihak kontraktor,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Pulau Morotai, Rasmin Fabanyo, ketika dikonfirmasi Haliyora.id melalui telepon seluler, Senin (28/02/2023).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah