Ternate, Haliyora.com
Tauhid Soleman kini tercatat sebagai salah satu bakal calon Walikota Ternate pada pilwako 9 Desember 2020. Ia berpasangan dengan calon wakil walikota Jasri Usman.
Berpasangan dengan Jasri Usman, bakal paslon tersebut diusung dua partai politik yakni PKB dan Nasdem.
Namun salah satu syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada, bakal calon yang berstatus PNS harus menyatakan mundur dari Pegawai Negeri Sipil dibuktikan dengan SK Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tauhid Soleman diketahui telah mengajukan pengunduran dirinya dari PNS sekaligus meminta pensiun dini kepada Pemerintah Kota Ternate.
Surat permintaan mundur dari PNS dan pensiun dini mantan Sekot Ternate itu, sudah diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate, pada Rabu, 02 September 2020. Kini tinggal menunggu permohonannya diproses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski begitu, mantan Sekretaris Kota Ternate itu dituntut mempertanggungjawabkan beberapa temuan BPK saat ia masih aktif sebagai Sekkot.
Hal ini disampaikan Sekertaris Kota Ternate Jusuf Sunya saat dikonfirmasi Haliyora.com via Whatsapp, Sabtu (05/09/2020) terkait proses pengunduran diri Tauhid Soleman.
“Surat Permintaan pengunduran diri dari pak Tauhid Soleman sudah diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Nanti pihak BKD bertugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan aturan, kemudian dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akan tetapi, pak Tauhid Soleman juga harus menyelesaikan kewajiban-kewajiban di Pemerintah Kota Ternate terkait dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada saat beliau menjabat sekretaris Kota Ternate,”ungkap Jusuf.
Sayang, Jusuf Sunya tidak bersedia merinci temuan BPK itu saat didesak pertanyaan Haliyora.com tentang temuan apa saja yang harus dipertanggungjawabkan bakal calon walikota Ternate itu. (Sam)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!