DBH Masuk Hutang Pemprov Malut, Sekda Ungkap Penyebabnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsudin A Kadir, di halaman kantor gubernur, Senin (27/2/2023), menjelaskan, hutang pemerintah daerah atas DBH itu sudah dari tahun 2019 sampai 2023.

“Jadi hutang (DBH) itu kita bayar tapi tidak semua, sehingga terbawa terus sampai saat ini. Akhirnya jadi hutang bawaan,” kata Samsudin.

BACA JUGA  Pemprov 'Nunggak' DBH Rp 81 Miliar, Kepala BPKAD Halsel : Pengaruhi Likuiditas Daerah

Sekda mengakui bahwa DBH dimasukkan menjadi hutang 2023 itu karena pendapatan fiskal Malut sedikit terganggu, sehingga harus dimasukkan dimana ada pendapatan yang tidak bisa didapatkan.

“Jadi bukan kita tidak bayar hutang DBH kabupaten dan kota. Kita bayar terus tapi sedikit loncat. Misalnya, triwulan I belum bayar, kita bayar di triwulan IV, itu yang menjadi masalah,” tutup Sekda tanpa merinci lebih jauh alasan tidak optimalnya pembayaran DBH tersebut. (RS-3)

BACA JUGA  Fantastis, Segini Utang DBH Kabupaten/Kota yang Ditunggak Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah