Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsudin A Kadir, di halaman kantor gubernur, Senin (27/2/2023), menjelaskan, hutang pemerintah daerah atas DBH itu sudah dari tahun 2019 sampai 2023.
“Jadi hutang (DBH) itu kita bayar tapi tidak semua, sehingga terbawa terus sampai saat ini. Akhirnya jadi hutang bawaan,” kata Samsudin.
- Berita Terkait: Soal Utang 600 Miliar Pemprov Malut, Kaban BPKAD: Itu hanya DBH dan Utang Pihak Ketiga
Sekda mengakui bahwa DBH dimasukkan menjadi hutang 2023 itu karena pendapatan fiskal Malut sedikit terganggu, sehingga harus dimasukkan dimana ada pendapatan yang tidak bisa didapatkan.
“Jadi bukan kita tidak bayar hutang DBH kabupaten dan kota. Kita bayar terus tapi sedikit loncat. Misalnya, triwulan I belum bayar, kita bayar di triwulan IV, itu yang menjadi masalah,” tutup Sekda tanpa merinci lebih jauh alasan tidak optimalnya pembayaran DBH tersebut. (RS-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!