Jadi bukan kita tidak bayar hutang DBH kabupaten dan kota. Kita bayar terus tapi sedikit loncat. Misalnya, triwulan I belum bayar, kita bayar di triwulan IV, itu yang menjadi masalah.
Samsudin A Kadir (Sekda Prov. Malut)
Sofifi, Maluku Utara– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diketahui memiliki hutang sebesar 600 miliar rupiah, sebagaimana diungkapkan ketua Komisi II DPRD Provinsi Malut, Ishak Naser seperti yang dilansir media ini pada 23 Februari 2023.
Dari besaran hutang tersebut, sebagian besar merupakan tunggakan pihak ketiga dan juga Dana Bagi Hasil (DBH) yang harusnya disalurkan Pemprov Malut ke pemerintah kabupaten dan kota.
- Berita lainnya: Utang Tembus Rp 600 Miliar, DPRD Minta Pemprov Malut Pangkas Kegiatan OPD yang Tak Prioritas
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut, Ahmad Purbaya, pada Senin (27/2/2023), mengungkapkan, hutang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah kabupaten dan kota sendiri mencapai 200 miliar rupiah lebih.
Padahal, sebagaimana diketahui, DBH sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan pada daerah berdasarkan alokasi persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dikutip Haliyora,id dari laman resmi djpb.kemenkeu.go.id.
DBH terdiri dari dua jenis, yakni DBH Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) yang wajib disalurkan ke pemerintah dengan prinsip by origin, yaitu daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah bukan penghasil.
Selain itu, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Artinya, penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33 Tahun 2004).
Jika memang telah dialokasikan sebagaimana realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan, pertanyaan besar yang kemudian muncul, mengapa DBH kemudian menjadi hutang daerah?

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!