Pelantikan yang dilakukan Bupati terhadap pemenang kedua sama sekali tidak memiliki alasan hukum yang dapat dibenarkan serta menabrak aspek substansi dan prosedural hukum yang ada.
Imanuel R Masela, S.H., M.H. (kuasa hukum)
Labuha, Maluku Utara– Natalya Faici, calon perempuan yang memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Lata Lata, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dilaporkan tidak dilantik Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
Nataya tidak dilantik pasca diduga masih terlibat aktif di partai politik (PDI Perjuangan). Bupati justru melantik pemenang kedua M Nur Senen pada 14 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas apa yang menimpa dirinya, usaha Natalya pun berlanjut ke jenjang peradilan. Melalui kuasa hukumnya, Natalya dilaporkan sudah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Selaku kuasa hukum, Imanuel R Masela SH MH pada Haliyora.id, Minggu (26/02/2023), mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan di PTUN Ambon terhadap Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.
“Iya, alasan diajukan gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya tindakan Bupati Halsel sebagai pejabat tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusan Nomor 200 tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 13 desa di 11 kecamatan serta kepala desa terpilih hasil pergantian antar waktu (PAW) di tiga desa pada tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan tertanggal 14 Februari 2023,” sebutnya.
Dikatakan, diantara 13 desa tersebut salah satunya yaitu desa Lata Lata yang pada saat proses pemilihan kliennya Natalya Faici keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara berdasarkan hasil plano sebesar 184 suara tetapi tidak dilantik.
“Klien kami keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 184 suara tetapi pelantikan pada 14 Februari 2023 di aula kantor Bupati setempat, Bupati Halmahera Selatan melantik pemenang kedua M Nur Senen yang hanya memperoleh suara sebanyak 87 suara,” tuturnya.
Pihaknya menilai, pelantikan yang dilakukan Bupati terhadap pemenang kedua sama sekali tidak memiliki alasan hukum yang dapat dibenarkan serta menabrak aspek substansi dan prosedural hukum yang ada.
Menurut Imanuel, dasar Bupati melantik pemenang kedua karena dianggap klien saya masih berstatus sebagai anggota partai politik pada partai PDIP.
“Padahal, tertanggal 13 Agustus 2022 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Halmahera Selatan telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 120/E/DPC-32,10-C/VIII/2022 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa klien kami tidak lagi berstatus sebagai anggota partai PDIP dalam jangka waktu lima tahun terakhir sejak tanggal 31 desember 2015,” tuturnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya