Tak Dilantik, Calon Pemenang Pilkades Gugat Bupati ke PTUN

- Editor

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pelantikan yang dilakukan Bupati terhadap pemenang kedua sama sekali tidak memiliki alasan hukum yang dapat dibenarkan serta menabrak aspek substansi dan prosedural hukum yang ada.

Imanuel R Masela, S.H., M.H. (kuasa hukum)

Labuha, Maluku Utara– Natalya Faici, calon perempuan yang memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Lata Lata, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dilaporkan tidak dilantik Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. 

Nataya tidak dilantik pasca diduga masih terlibat aktif di partai politik (PDI Perjuangan). Bupati justru melantik pemenang kedua M Nur Senen pada 14 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas apa yang menimpa dirinya, usaha Natalya pun berlanjut ke jenjang peradilan. Melalui kuasa hukumnya, Natalya dilaporkan sudah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Selaku kuasa hukum, Imanuel R Masela SH MH pada Haliyora.id, Minggu (26/02/2023), mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan di PTUN Ambon terhadap Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

BACA JUGA  Punya Temuan Baru, Bawaslu Malut Siap Jika Dipanggil PTUN

“Iya, alasan diajukan gugatan tersebut dilatarbelakangi adanya tindakan Bupati Halsel sebagai pejabat tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusan Nomor 200 tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Desa terpilih pada 13 desa di 11 kecamatan serta kepala desa terpilih hasil pergantian antar waktu (PAW) di tiga desa pada tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan tertanggal 14 Februari 2023,” sebutnya.

Dikatakan, diantara 13 desa tersebut salah satunya yaitu desa Lata Lata yang pada saat proses pemilihan kliennya Natalya Faici keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara berdasarkan hasil plano sebesar 184 suara tetapi tidak dilantik.

“Klien kami keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 184 suara tetapi pelantikan pada 14 Februari 2023 di aula kantor Bupati setempat, Bupati Halmahera Selatan melantik pemenang kedua M Nur Senen yang hanya memperoleh suara sebanyak 87 suara,” tuturnya.

BACA JUGA  Karo Humas Pemprov Malut : Alhamdulillah, Gubernur AGK Baik-baik Saja

Pihaknya menilai, pelantikan yang dilakukan Bupati terhadap pemenang kedua sama sekali tidak memiliki alasan hukum yang dapat dibenarkan serta menabrak aspek substansi dan prosedural hukum yang ada. 

Menurut Imanuel, dasar Bupati melantik pemenang kedua karena dianggap klien saya masih berstatus sebagai anggota partai politik pada partai PDIP.

“Padahal, tertanggal 13 Agustus 2022 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Halmahera Selatan telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 120/E/DPC-32,10-C/VIII/2022 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa klien kami tidak lagi berstatus sebagai anggota partai PDIP dalam jangka waktu lima tahun terakhir sejak tanggal 31 desember 2015,” tuturnya.

Berita Terkait

Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan
Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng
Satu Paket Pekerjaan Dinas Pendidikan Ternate Baru Proses Tender
UMKM di Kota Ternate Keciprat Bantuan DK
Sekda Morotai Ingatkan ASN saat Pilkada
Fraksi Nasdem Halteng Minta APBD Perubahan Tuntaskan Jalan di Trans Wale
Pemkot Ternate Rancang Belanja Daerah Perubahan 2024 Naik 4,38 Persen
Lahan 2,6 Hektar untuk Relokasi Warga Korban Banjir Bandang Rua Belum Bersertifikat
Berita ini 1,346 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 22:02 WIT

Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan

Kamis, 12 September 2024 - 21:39 WIT

Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng

Kamis, 12 September 2024 - 21:34 WIT

Satu Paket Pekerjaan Dinas Pendidikan Ternate Baru Proses Tender

Kamis, 12 September 2024 - 17:23 WIT

Sekda Morotai Ingatkan ASN saat Pilkada

Selasa, 10 September 2024 - 20:33 WIT

Fraksi Nasdem Halteng Minta APBD Perubahan Tuntaskan Jalan di Trans Wale

Berita Terbaru

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin

Headline

Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan

Kamis, 12 Sep 2024 - 22:02 WIT

Pelantikan 20 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) periode 2024-2029 diwarnai aksi Komunitas Save Sagea yang membentangkan spanduk tolak tambang

Headline

Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng

Kamis, 12 Sep 2024 - 21:39 WIT

error: Konten diproteksi !!