Selain itu, lanjutnya, ada juga surat keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam politik praktis.
“Terhadap tindakan Bupati tersebut, sebagai kuasa hukum kami telah menyiapkan materi gugatan yang dapat kami buktikan pada saat sidang nanti di PTUN Ambon, dapat ditunjukan letak tindakan Bupati yang menabrak prosedur hukum dan substansi hukum secara nyata serta mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai akibat dari adanya tindakan yang sewenang-wenang oleh Bupati dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 200 tahun 2023,” tuturnya.
Menurutnya, suatu keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan maupun pembatalan keputusan tersebut melalui pengadilan tata usaha negara apabila terdapat cacat baik pada aspek wewenang, prosedur dan atau substansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 64 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan,” pungkasnya. (RA-3)
Halaman : 1 2