Ternate, Haliyora.com
Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-Ya) dinyatakan peraih suara terbanyak dalam rekapitulasi penghitungan suara dalam Pilgub Malut dan telah ditetapkan sebagai paslon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut.
Tak pelak, ucapan selamat pun berdatangan pun dari kubu rival, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM). “Saya pribadi khususnya dan mewakili partai Golkar Malut mengucapkan selamat kepada AGK-Ya sebagai paslon peraih suara terbanyak di Pilgub tahun 2018,” ucap Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar, Hamid Usman saat dikonfirmasi Haliyora.com usai rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, di Ball Room Hotel Grand Daffam, Minggu (16/12/2018) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dibalik “pengakuan” dan ucapan selamat yang dilontarkan, terselip sikap belum menyerah dan peringatan dari kubu Paslon nomor urut 1 itu bahwa Pilkada Malut belumlah bisa dikatakan tuntas.
[artikel number=3, tag=”pilgub” ]
“Walaupun sudah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut terpilih, AGK-Ya perlu berhati-hati. Karena kita tidak pernah tahu proses hukum yang saat ini sedang diusahakan oleh tim hukum AHM-Rivai di PTUN. Jadi mereka perlu hati-hati, sebab apa saja bisa terjadi,” tukasnya.
Hamid menambahkan, putusan MK yang sudah disahkan KPU Malut berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PTUN atapun MA. “Dan jika terbukti pada proses di PTUN bahwa AGK-Ya memang melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan bisa didiskualifikasi,” katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Mito itu, dirinya tak menyampaikan optimism. “Yang saya sampaikan ini adalah proses hukum. Jadi apa saja bisa terjadi. Walapun sudah ditetapkan oleh MK dan kemudian pada tingkat provinsi oleh KPU Malut, AGK-Ya perlu berhati-hati,” tutupnya. (fir)