Bung Dex sapaan akrabnya itu mengatakan, ini merupakan tamparan keras bagi Bawaslu. Apalagi diketahui dalam kegiatan itu turut dihadiri salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.
“Cukup jelas dalam sambutan tersebut Bupati Aliong Mus dengan kewenangannya memberikan arahan politik kepada Plt kepala-kepala desa yang notabenenya adalah ASN untuk bekerja memenangkan partai Golkar 50 persen di Kabupaten Pulau Taliabu dalam pemilihan umum 2024 nanti,” ungkapnya.
Untuk itu dirinya menegaskan agar Bawaslu Taliabu dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara segera proses dan berikan sanksi pada Bupati Aliong Mus atas pernyataannya tersebut.
“Saya minta Bawaslu Taliabu maupun Provinsi agar tetap profesional serta independen. Jika tidak, maka GPM akan ajukan persoalan ini ke DKPP,” tegasnya. (RHM-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!