Dishub Halsel Diduga Lakukan Pembiaran Speedboat Asal Seram Beroperasi Tanpa Izin Trayek

Melati Express belum mengantongi izin trayek dan dokumen pas kapal. kita yang beroperasi layani penumpang rute Kayoa-Bacan mengantongi izin trayek dari Dishub dan dokumen pas kapal kecil

Motoris speedboat

Labuha, Maluku Utara- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga melegalkan speedboat asal Seram, Maluku yakni Melati Ekspress 313 berlayar tanpa izin trayek melayani penumpang rute Bacan-Kayoa Barat.

BACA JUGA  Variatif Jumlah dan Sebaran, Ini Data Dukungan Balon DPD

Berdasarkan informasi yang dihimpun Haliyora.id, boat Melati Express 313 itu hanya memiliki dokumen berupa lampiran pas kecil dan pas besar dan izin trayek dengan alamat Seram. Bahkan dokumen yang dikantongi itu sudah tidak berlaku lagi tetapi dipaksa berlayar melayani rute Busua II, Hatejawa, Busua Besar, Tawa dan Marituso.

Selain Melati Express 313, satu lagi speedboat asal Seram yaitu Tiga Idola 02. Di pemberitaan Haliyora.Id sebelumnya, Tiga Idola 02 diduga beroperasi di daerah Halsel tanpa melengkapi dokumen izin trayek. Boat ini, sampai sekarang masih beroperasi melayani penumpang di pesisir Kayoa Barat.

BACA JUGA  APBD Taliabu Tahun 2021 Sudah Selesai  Dievaluasi

Mengenai speedboat Melati Express 313 yang diduga berlayar tanpa izin trayek juga diungkap oleh seorang motoris speedboat asal Busua, Kayoa Barat ketika ditanyai Haliyora.id Kamis, (16/2/2023).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah