Koordinator aksi, Sardin Duwila, mengatakan seharusnya setiap pangkalan minyak tanah harus mendapatkan kuota lima ton per bulan. Akan tetapi penampungan di pangkalan hanya mampu menampung tiga ton dan akan disusul kembali dua ton yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Kami menduga keras bahwa, 2 ton minyak tanah yang hilang itu dijadikan bisnis gelap oleh Disperindagkop dan PT Sanana Lestari Kabupaten Kepulauan Sula,” kata Sardin.
Selain itu, selisih jumlah kuota Mita yang dipasok PT Sanana Lestari, ada juga harga Mitan di dua desa di Kecamatan Sanana yang tembus diatas HET yaitu dari harga tujuh ribu rupiah sampai 10 ribu rupiah per liter. Bahkan ada juga pangkalan yang menjual Mitan subsidi ke industri.
“Dan ada juga agen yang didistribusikan pada pangkalan akan tetapi tidak di jual ke masyarakat namun di jual ke pangkalan yang lain dengan harga yang lebih tinggi. Ini sudah berjalan selama lima bulan dari akhir tahun 2022 kemarin hingga memasuki bulan januari tahun 2023,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!