Kata Yudi, jika diminta oleh Kadis Dukcapil untuk segera membayar TPP yang bersangkutan disaat rapat nanti, maka dirinya siap membayar, namun berdasarkan data kehadiran pegawai tersebut.
“Tapi kalau bukti-bukti tersebut tidak ada maka tidak mungkin bendahara akan bayar. Faktanya, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan sehingga kita tidak akan bayar, dan gaji yang bersangkutan juga tersisa 500 ribu rupiah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Malut, Burhan Mansur ketika dikonfirmasi menyebut bahwa pemotongan gaji salah satu ASN di dinasnya seperti yang dituduhkan itu tidak benar.
“Pegawai tersebut memang tidak pernah masuk kantor, dan saya pastikan informasi itu tidak benar. Saya juga sudah sampaikan ke bendahara bahwa orang punya hak tidak bisa dia sembarangan potong,” tegas Burhan.
Bukti mengenai tudingan pemotongan TPP tersebut tidak benar, kata Burhan, bisa dibuktikan dengan data kehadiran pegawai yang bersangkutan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!