Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai, Maruf Hafel mengatakan, mau tidak mau Pemkab harus mengintervensi karena pelabuhan yang digunakan bongkar muat BBM saat ini, digunakan juga untuk kepentingan umum. “Jadi memang harus dipindahkan,” ujarnya memberi alasan.
Maruf hanya meminta agar Pemkab tidak langsung serta merta memutuskan pelabuhan yang akan dijadikan lokasi bongkar muat BBM dan BBMT itu
“Solusinya kita harus melakukan survei terlebih dahulu. Jadi kalau bisa pelayanan bongkar muat BBM di pelabuhan Imam Lastori harus tetap jalan demi kepentingan masyarakat,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kadis DKP Morotai, Yoppy Jutan mengatakan terkait dengan pelabuhan Desa Waringin itu masih status milik Kementerian.
“Jadi kita harus merubah status pelabuhan dulu baru kita alih fungsi dan kita juga harus membuat persetujuan. Dalam arti kita memang terbentur dengan regulasi atau aturan bongkar muat sehingga ini menjadi bertabrakan dengan kebijakan yang ada,” paparnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!