Tiba-tiba ada informasi Pilkades Karamat masuk daftar PSU. Dengan pertimbangan apa?
Nasrun Hi Ishak (Sekretaris Desa Karamat)
Labuha, Maluku Utara– Belum usai kekisruhan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Karamat, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang berakhir antiklimaks akibat kericuhan dan terpaksa diambil alih panitia kabupaten, kini muncul lagi isu baru seputar Pilkades desa tersebut.
Pemerintah daerah tepatnya panitia kabupaten disebut terlalu mendadak memutuskan pelaksanaan PSU di desa tersebut. Pasalnya, sebelum dilaksanakan PSU, dari kabar yang beredar jika Pilkades di Karamat akan dipending bahkan akan dibatalkan karena salah satu calonnya terlibat partai politik.
Cakades nomor urut 01, Irwan Hi Rauf diduga terlibat sebagai anggota partai, namun tidak didiskualifikasi dari pencalonan. Bahkan sebelumnya sudah ada pernyataan dari Panitia Kabupaten jika Pilkades di Kamarat dinyatakan batal.
Dalam pernyataannya pada 30 Januari 2023, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Faris Hi Madan menyatakan bahwa Pilkades di Karamat dan satu desa lainnya yakni Kurunga, yang semula dinyatakan pending, sudah dibatalkan.
“Dua calon Kades dinyatakan bermasalah administrasi karena terlibat partai politik,” ujar Faris Hi Madan yang juga Plt Kepala DPMD Halsel, dalam keterangan pers saat itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!