Jika oknum-oknum Panwaslu seperti itu dibiarkan, akan mengganggu netralitas penyelenggaraan Pemilu 2024
Agus Salim R. Tampilang, S.H. (Praktisi Hukum)
Labuha, Maluku Utara– Pasca munculnya kontroversi hasil seleksi Pengawas Pemilu untuk Kelurahan dan Desa (PKD) di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menuai sorotan masyarakat.
Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang SH ikut angkat suara akan hal ini. Agus bahkan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, untuk segera memberhentikan salah satu komisioner Panwaslu Kecamatan setempat yang diduga melanggar etika penyelenggara pemilu.
“Tindakan salah satu oknum anggota Panwascam Pulau Makian, Sofyan Rasid, yang tidak mematuhi Juknis (dalam seleksi PKD), adalah tindakan yang secara nyata telah melanggar etika sehingga yang bersangkutan patut dievaluasi,” tegas Agus saat diwawancarai Haliyora.id via telepon, Minggu (05/02/2023).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Panwascam untuk menggantikan calon PKD dari desa lain. “Sementara di desa tersebut masih ada peserta yang mengikuti seleksi,” ucapnya.
Dikatakan Agus, tidak terakomodirnya dua orang calon PKD asal Desa Rabutdaiyo yang sudah digugurkan atas pertimbangan Sofyan Rasid yang mencatut nama ketua Bawaslu Halsel, dan digantikan peserta dari Desa Kyowor, sudah termasuk pelanggaran etika.
“Siapa saja yang terlibat dengan pelanggaran ini harus di evaluasi,” desak Agus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!