Seleksi PKD saja “Gaduh”, Praktisi Hukum: Bagaimana Hasil Pemilu Nanti?

Jika oknum-oknum Panwaslu seperti itu dibiarkan, akan mengganggu netralitas penyelenggaraan Pemilu 2024

Agus Salim R. Tampilang, S.H. (Praktisi Hukum)

Labuha, Maluku Utara– Pasca munculnya kontroversi hasil seleksi Pengawas Pemilu untuk Kelurahan dan Desa (PKD) di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menuai sorotan masyarakat.

Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang SH ikut angkat suara akan hal ini. Agus bahkan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, untuk segera memberhentikan salah satu komisioner Panwaslu Kecamatan setempat yang diduga melanggar etika penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA  Pernah Dikalahkan Persija Tak Goyahkan Ambisi Malut United Tutup Laga Akhir Musim

“Tindakan salah satu oknum anggota Panwascam Pulau Makian, Sofyan Rasid, yang tidak mematuhi Juknis (dalam seleksi PKD), adalah tindakan yang secara nyata telah melanggar etika sehingga yang bersangkutan patut dievaluasi,” tegas Agus  saat diwawancarai Haliyora.id via telepon, Minggu (05/02/2023).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Panwascam untuk menggantikan calon PKD dari desa lain. “Sementara di desa tersebut masih ada peserta yang mengikuti seleksi,” ucapnya.

BACA JUGA  Penambahan 4 Unit Huntap Warga Rua di Jambula Disetujui Walikota Ternate

Dikatakan Agus, tidak terakomodirnya dua orang calon PKD asal Desa Rabutdaiyo yang sudah digugurkan atas pertimbangan Sofyan Rasid yang mencatut nama ketua Bawaslu Halsel, dan digantikan peserta dari Desa Kyowor, sudah termasuk pelanggaran etika. 

“Siapa saja yang terlibat dengan pelanggaran ini harus di evaluasi,” desak Agus. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah