Umar Ali memaparkan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka Kabupaten Pulau Morotai ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dengan sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, yang direncanakan untuk pengembangan atau peningkatan kualitas kawasan yang bermuatan turunannya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara. Apalagi Kabupaten Pulau Morotai juga masuk sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas).
“Selain sektor pariwisata, Morotai juga ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2014. Sementara di sektor Perikanan Kabupaten Pulau Morotai melalui Keputusan Menteri Kelautan nomor 17 tahun 2016 ditetapkan sebagai salah satu dari 15 Sentra Kelautan dan Perikanan (SKPT) di Indonesia,” tuturnya.
Lanjutnya, melalui Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, menetapkan Morotai sebagai salah satu dari 10 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Daruba.
“Untuk itu, arahan kebijakan pembangunan nasional di Kabupaten Pulau Morotai dapat diterjemahkan dengan baik sesuai bidang, agar bisa selaras dengan tujuan yang sama, yang telah dikolaborasikan dengan visi misi rencana pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai, sehingga dokumen RTRW ini dapat menjadi Perda yang baik, berdasarkan filosofi pembangunan Morotai serta visi misi Pemkab Pulau Morotai dan tidak merugikan pihak manapun,” tandasnya. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!