“Yang telah dilaksanakan dari tahapan peninjauan kembali di tahun 2018 hingga konsultasi publik ke II ini,”
Muhammad Umar Ali (Pj Bupati Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara– Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali melanjutkan proses revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya. Semenjak dilakukan pada 2018 lalu, kini rencana perubahan RTRW itu memasuki tahap konsultasi II yang digelar dalam pertemuan di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Kamis (02/02/2023).
Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali menyampaikan, Kabupaten Pulau Morotai telah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), akan tetapi dalam implementasinya telah mengalami perubahan baik dari aspek lingkungan strategis maupun dinamika internal dan eksternal.
Menurutnya, hal ini berdampak pada ketidaksesuaian antara rencana dengan kebutuhan perwujudan ruang di lapangan serta perubahan regulasi di tingkat pusat .
“Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Regulasi turunannya yang berimplikasi terhadap arahan penataan ruang,” ucap Muhammad.
Atas dasar inilah, pemerintah terus menyesuaikan kebutuhan ruang dengan melaksanakan revisi RTRW. “Yang telah dilaksanakan dari tahapan peninjauan kembali di tahun 2018 hingga konsultasi publik ke II ini,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!