Labuha, Maluku Utara – Masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) paslon bupati dan wakil bupati, termasuk calon gubernur yang belum dilepaskan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat penertiban.
Penertiban dilakukan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Halsel, Nomor : 465/PM.00.02/K.MU-04/09/2024, tertanggal 28 September 2024, yang menginstruksikan agar dilakukan penertiban serentak di 30 kecamatan dan 249 desa di Halsel.
Anggota Bawaslu Halsel M. Hijra H. Kamuning bersama anggota TNI, POLRI dan Satpol Pamong Praja melakukan penertiban APK pada Minggu (30/9) sekitar jam 10.00 Wit, dipimpin oleh M. Hijra H. Kamuning.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya