Di Bacan, penertiban APK itu dimulai mulai dari pertigaan Desa Tomori, dan Desa Hidayat, hanya terhadap APK pasangan calon kepala daerah yang tidak mencantumkan visi misi, nomor urut, foto yang bersesuaian dengan yang ada dalam surat suara.
Pantauan wartawan Haliyora.id pada Senin (01/10/2024), sekitar pukul 2.25 Wit dini hari, masih banyak APK yang tersebar di Desa Kampung Makean dan Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan. Begitu juga di Desa Tomori Kecamatan Bacan. (Mg02/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!