Meski begitu, Muchlis menyebutkan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Camat Ternate Selatan maupun Lurah Jambula dan Gambesi bahwa sebelum mengembalikan pedagang yang berjualan di emperan jalan ke dalam gedung pasar, maka lurah dan camat setempat terlebih dulu mengadakan rapat bersama dengan para pedagang.
“Camat dan Lurah maupun RT/RW sudah sepakat terlebih dulu melakukan rapat bersama dengan para pedagang, sehingga hasilnya seperti apa baru disampaikan ke Disperindag. Kita menunggu hasil rapat, setelah itu hasilnya seperti apa baru ditindak,” pungkasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!