Daruba, Maluku Utara- Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SMP berinisial RA (40 tahun) terhadap siswinya pada 6 September 2022 lalu, kini memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai.
“Jadi untuk perkara pencabulan atas nama RA sudah masuk tahap II pada tanggal 26 Januari 2023 dan akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan agar dapat segera dilakukan persidangan,” ujar Zul Kurniawan Akbar, JPU Kejari Pulau Morotai ketika ditemui Haliyora.id diruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).
Kata Zul, semenjak yang bersangkutan diserahkan dari penyidik polisi ke Kejari, statusnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
“Terdakwa saat ini menjalani penahanan di lapas kelas II Tobelo (Kabupaten Halmahera Utara, red) sampai dengan persidangan berlanjut,” ucapnya.
Ditanya untuk persidangannya kapan dimulai, Zul mengatakan bahwa nanti dilihat setelah pelimpahan berkas RA, baru ada penetapan dari majelis hakim.
“Tahapan selanjutnya adalah kita menunggu penetapan dari majelis hakim untuk hari sidang. Setelah itu kita akan melaksanakan persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi, kemudian proses pembuktian menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum, baik itu dari pihak terdakwa, kemudian pemeriksaan terdakwa dan dilanjutkan dengan surat tuntutan kemudian putusan akhir,” jelasnya.
Zul menambahkan, saksi pada persidangan yang disiapkan nanti sebanyak delapan sampai 10 orang.
“Sebagaimana dalam berkas perkara yang telah diadakan oleh penyidik ada sekitar 8 atau 10 orang saksi. Kalau saya tidak salah ingat. Sementara untuk saksi untuk pelaku sendiri di berkas perkaranya belum ada,” pungkasnya. (RT-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!