Penduduk Desa Kawasi Halsel Bakal Direlokasi Perusahaan Tambang

Labuha, Maluku Utara-Ratusan kepala keluarga (KK) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bakal direlokasi ke kawasan pemukiman baru pemukiman (ecovillage), yang dibangun pihak perusahaan Harita Group.

Seperti diungkapkan Direktur Eksternal Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group, Stevi Thomas saat diwawancarai sejumlah awak media usai melakukan rapat tertutup bersama pemerintah kabupaten setempat di kantor Inspektorat, Rabu (25/01/2023). 

Stevi mengatakan, pihak perusahaan sudah menyediakan fasilitas infrastruktur untuk realokasi warga desa Kawasi yakni rumah, air bersih, sekolah, masjid, Puskesmas Pembantu (Pustu) dan infrastruktur penunjang lainnya. 

“Perencanaan sebanyak 259 unit rumah akan dibangun. Sekarang sudah dalam tahap progres pembangunan. Yang baru selesai dibangun 150 unit. Sisanya sementara masih tahap pembangunan,” sebut Stevi.

Pembangunan rumah sendiri ditargetkan rampung pada Maret 2023 untuk 200 unit dan April ditargetkan rampung 100 persen.

BACA JUGA  Sampah Ternate Mencekam

“Jadi sistemnya rumah ganti rumah. Warga yang pindah di kawasan ecovillage itu disesuaikan jumlah kepala keluarga dan kondisi rumah sebelumnya,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Stevi, pemindahan warga desa Kawasi ke pemukiman baru dilakukan secara bertahap karena saat ini sebagian warga belum mau dipindahkan. Alasannya karena masih merasa nyaman dengan suasana perkampungan lama. 

“Makanya, pemindahan warga dilakukan bertahap. Apabila 50 dari 100 kepala keluarga sudah mau pindah langsung dipindahkan menempati rumah yang sudah disediakan perusahaan. Karena proses pemindahan semua penduduk Kawasi secara sekaligus tidak mungkin cepat dan tidak mudah. Butuh waktu,” ujarnya. 

Menurut Stevi, rapat yang digelar bersama pemerintah daerah itu dengan tujuan mendorong fasilitas penunjang sebelum dilakukan relokasi warga.

“Bupati (Pemkab) dan DPRD Halsel sarankan pihak perusahaan harus menyiapkan dan memastikan fasilitas pendukung bagi warga yang akan direlokasi sudah tuntas. Prinsipnya pihak perusahaan akan tetap mengakomodir apalagi bulan Maret ini sudah rencana tahap pemindahan,” tutur Stevi. 

BACA JUGA  Bandel! Oknum Penganiayaan Ketua PPK Garut Halsel Ditetapkan Tersangka

Selain itu disentil Stevi, terkait IMB infrastruktur pemukiman warga Kawasi sudah disetorkan kepada pemerintah daerah meski pada tahun sebelumnya ada keterlambatan pembayaran karena terkendala persetujuan rekomendasi.

Ia menambahkan, kawasan perkampungan lama itu akan dilakukan penghijauan atas permintaan pemerintah daerah bersama DPRD Halsel. Tetapi hal ini masih tahap koordinasi dan diskusi. Sedangkan untuk luas wilayah tata ruang lahan baru pemukiman warga desa Kawasi dibutuhkan sebesar 75 hektar.

“Berdasarkan tata ruang luas wilayah pemukiman baru itu sekitar 75 hektar tetapi sementara yang digunakan ecovillage hanya sekitar 30 hektar,” pungkasnya. (Asbar)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah